Jumat, 22 Januari 2010

P2DTK GAYO LUES

Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) atau Support for Poor and Disadvantage (SPADA) dilaksanakan untuk memfasilitasi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah serta masyarakat. Program ini merupakan program skala nasional yang dilaksanakan oleh Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) di 10 (sepuluh) provinsi di Indonesia dengan pembiayaan hutang luar negeri yang berasal dari Bank Dunia (The World Bank). Khusus Provinsi NAD, dana program P2DTK bersumber dari hibah Multi Donor Fund (MDF) melalui kesepakatan hibah (grant agreement) antara Pemerintah Indonesia dan International Development Association (IDA) selaku partner agency di bawah payung Multi Donor Fund yang ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2007, dengan No. Hibah TF 057955.
Kondisi masyarakat dan Pemerintahan di Nanggroe Aceh Darussalam serta Nias (Provinsi Sumatera Utara) yang terkena dampak bencana gempa, tsunami dan konflik berkepanjangan, memerlukan upaya pemulihan secara khusus, segera, dan terfokus. Upaya tersebut dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan sebagai berikut, yaitu: (1) merosotnya standar hidup dan lambatnya pertumbuhan ekonomi; (2) banyaknya pengungsi yang tersebar di berbagai lokasi; (3) banyaknya lahan tidur dan aset tidak produktif; (4) banyaknya infrastruktur yang rusak; (5) memburuk atau terhentinya sistem pelayanan umum seperti kesehatan dan pendidikan; (6) melemahnya sistem kelembagaan lokal dan sistem pemerintahan daerah; serta (7) kurang efektifnya penegak hukum dan penyelesaian sengketa.
Gayo Lues sebagai kabupaten baru mengawali pembangunannya terfokus kepada infrastruktur pemerintahan dan perencanaan umum, sebagai salah satu kabupaten masih tertinggal dari daerah lain secara umum, perlu ditangani secara khusus dalam rangka meningkatkan kapasitas pertumbuhan dan kemandirian ekonomi lokal.
Sebagaimana Visi Kabupaten Gayo Lues permasalahan yang dihadapi adalah keterisolasian daerah, keterbatasan PAD dan ketergantungan dana pada Pemerintah Pusat, kualitas SDM dan tingkat pendidikan rendah, pertanian subsisten dengan teknologi tradisional dan sempitnya lapangan kerja (formal) serta pengangguran terbuka, angka kemiskinan dan jumlah penduduk yang rentan kemiskinan relatif tinggi, lemahnya fungsi kelembagaan dan kurangnya kerangka regulasi untuk mendorong partisipasi masyarakat serta rusaknya lingkungan berupa ancaman bencana alam.

Meskipun telah diupayakan kemajuan bidang pembangunan melalui perancanaan partisipatif, pembangunan data untuk perencanaan dan kebijakan, pembuatan rencana induk dan jaringan infratruktur. Masalah turunan dari persoalan pokok tersebut diatas yang timbul akibat perubahan waktu secara alamiah maupun artifisial juga kondisi pasca konflik yang telah menghancurkan sosioekonomi masyarakat pedesaan. Rendahnya kapasitas kelembagaan, SDM aparatur, pengelolaan keuangan, dan kapasitas anggota legislatif
Program percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) NAD-NlAS, dilaksanakan untuk memfasilitasi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias untuk mempercepat rehabilitasi dan rekontruksi serta meningkatkan kapasitas sosial ekonomi, dan memperkuat kapasitas pemerintah serta masyarakat Selain itu, juga memperkuat kembali proses perencanaan sebagai jalan menuju proses pembangunan yang normal dan secara operasional dapat mendorong terjadinya pendekatan yang efektif secara multisektor.


TUJUAN
Secara umum program P2DTK NAD-NIAS bertujuan untuk membantu pemerintah Daerah dalam mempercepat pemulihan dan pertumbuhan sosial ekonomi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias.
Secara khusus program P2DTK NAD-NIAS ditujukan untuk meningkatkan kapsitas pemerintah daerah dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif, memberdayakan masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat dalam perencanaan pembangunan partisipatif terutama bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infrastruktur, melembagakan pelaksanaan pembangunan partisipatif untuk menjamin pemenuhan kebutuhan sosial dasar (pendidikan dan kesehatan), infrastruktur, penguatan hukum, capacity building, dan penciptaan iklim investasi dan iklim usaha, memeperbesar akses masyarakat terhadap keadilan, dan meningkatkan kemudahan hidup masyarakat terutama keluarga miskin melalui penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sosial ekonomi.


Prinsip Pengelolaan Program P2DTK
Program P2DTK merupakan program yang diharapkan dapat menstimulasi percepatan pembangunan sosial ekonomi masyarakat di daerah pasca bencana melalui pemberdayaan masyarakat dan penguatan kapasitas Pemerintah Daerah.
Untuk mencapai tujuan program P2DTK, maka prinsip yang diterapkan dalam pengelolaan program yaitu :
1. Partisipatis, mengusahakan keterlibatan masyarakat setempat secara luas dan aparat pemerintah secara aktif dalam setiap tahap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan
2. Terbuka, seluruh informasi pengelolaan kegiatan dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat secara luas dan semua pihak
3. Desentralisasi, memberi wewenang dan tanggungjawab kepada pemerintah daerah Kabupaten/kota dalam pengelolaan program P2DTK
4. Kearifan lokal, mempertimbangkan adat istiadat dan budaya yang ada sebagai suatu kearifan tradisional yang etrdapat dalam masyarakat
5. Prioritas, pengelolaan kegiatan atas dasar prioritas dengan mengutamakan masyarakat miskin, musyawarah, perdamaian dalam proses pengambilan keputusan
6. Berwawasan lingkungan, mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap kondisi lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya baik jangka pendek, menengah maupun panjang
7. Non diskriminatif, seluruh pelaku dan penerima manfaat program tidak dibebankan dalam segi suku, agama, ras dan golongan masyarakat tertentu.
8. Terpadu, pengolahan kegiatan program dilakukan secara terpadu dalam suatu kesatuan sistem dengan kegiatan pembagunan lainnya
9. Dapat dipertanggung jawabkan, seluruh pengololaan kegiatan program dapat dipertanggungjawabkan baik fisik maupun keuangan kepada pihak yang berkepentingan
10. Berkelanjutan, pengololaan kegiatan program memastikan adanya pemeliharaan dan pengembangan hasil-hasil pembangunan, penguatan kelembagaan serta terjadi proses penguatan mekanisme pembangunan reguler.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar